Bentuk-bentuk Perusahaan
- Perusahaan
Perorangan : Badan usaha perorangan adalah suatu bentuk
badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, sumber permodalannya juga
dari satu orang yang sekaligus berperan sebagai pemimpin, pemilik, dan
bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Ciri-ciri perusahaan perorangan sebagai berikut.
a. Modalnya milik sendiri.
b. Dipimpin dan bertanggung jawab sendiri.
c. Keuntungan untuk sendiri.
Berikut
kelebihan perusahaan perorangan.
a. Pemilik perusahaan sekaligus
sebagai pengelola usaha.
b. Keuntungan dinikmati seluruhnya
oleh pemilik.
c. Rahasia perusahaan terjamin.
d. Modal usaha tidak terlalu besar.
e. Perkembangan usaha lambat.
f. Biaya organisasi rendah.
g. Pajak dibebankan kepada pemilik
perusahaan, bukan pada perusahaan.
h. Peraturan yang mengikat
perusahaan sedikit.
i. Semangat kerja pemilik tinggi.
Berikut
kekurangan dari perusahaan perorangan.
a. Wewenang dan tanggung jawab
pemilik perusahaan tidak terbatas.
b. Modal perusahaan tewrbatas.
c. Kelangsungan hidup perusahaan
kurang terjamin.
d. Manajemen perusahaan rendah.
e. Kecakapan pemimpin terbatas.
f. Kerugian perusahaan ditanggung
pemilik.
Prosedur
pendirian perusahaan pribadi
1) Membuat
akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak
perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi
informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik
modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
2) Mendapatkan
Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau
kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini,
Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat
keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya
Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu
kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3) Mengurus
NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah
mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan
surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam.
Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya
di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4) Mendapatkan
Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh
notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat
Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5) Mengurus
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan
perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di
berbagai tempat.
6) Mengurus
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan
perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Berikut ciri-ciri
dari firma.
a. Perusahaan
didirikan oleh dua orang atau lebih atas nama bersama.
b. Semua
pemilik modal adalah pemilik firma.
c. Tanggung
jawab bersama tidak terbatas.
d. Keuntungan
dibagi atas perbandingan modal.
e. Semua
anggota adalah aktif.
Berikut
kelebihan dari firma.
a.
Kemampuan manajemen lebih besar dari perusahaan
perseorangan karena dalam firma terdapat pembagian tugas atau kerja di antara
para anggota sekutu.
b.
Jika modal kurang, hal tersebut tidak begitu
menjadi masalah, karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar dan kuat
dibanding dengan perusahaan perseorangan.
c.
Keputusan perusahaan lebih logis, karena
merupakan hasil keputusan bersama para anggotan sekutu.
d.
Berikut kekurangan dari firma.
e.
Pimpinan lebih dari satu orang, karena setiap
anggota merupakan pimpinan firma.
f.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh
utang atau tanggungan perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan atas seluruh
utang firma.
g. Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama dengan anggota
lain.
Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris
1)
Pembuatan akta pendirian firma
2)
Surat keterangan domisili perusahaan
3)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4)
Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5)
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6)
Surat izin usaha perdagangan
7) Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
3.
CV
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu sebagai berikut.
1) Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2) Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Berikut
ciri-ciri commanditaire vennootschap atau CV.
a. Keanggotaan
terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
b. Sekutu
aktif adalah yang aktif mengelola CV.
c. Sekutu
pasif adalah anggota yang hanya menanam modal tanpa ikut aktif mengelola CV.
d. Sekutu
aktif tanggung jawabnya tak terbatas.
e. Tanggung
jawab sekutu pasif terbatas.
f. Sekutu
pasif disebut juga sekutu diam (slipping partner).
Berikut kelebihan dari CV.
a.
Pendiriannya relatif lebih mudah.
b. Kemampuan
manajemennya lebih besar.
c. Modal yang
dikumpulkan lebih besar.
d. Mudah
memperoleh kredit.
Berikut kekurangan dari CV.
a.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat
diramalkan.
b.
Jika sudah memasukkan modal sulit ditarik
kembali, terutama untuk sekutu komplementer (sekutu utama atau pimpinan).
c.
Tanggung jawab setiap sekutu tidak sama, ada
sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas.
Beberapa
langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1) Akta
Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
Prosesnya 1-2 hari kerja.
2) Surat
Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai
bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
a. Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat
keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
d. Prosesnya
2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
e. Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan
mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
Lampiran bukti
PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
Buktsi
pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
Lama proses
2-3 hari kerja
4) Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)
Permohonan
SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan
NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
Lampiran bukti
PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak
tempat usaha.
Proses memakan
3-5 hari kerja setelah diajukan.
5) Mendaftar
Ke Pengadilan Negeri (Pn)
Permohonan
diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
Melampirkam
NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
6) Mengurus
Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup)
Permohonan
diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan
kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
a. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat
Ijin
b. Gangguan)Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 34 (2 lembar)
c. berwarna.Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah
dan kecil, 14 hari.
7) Tanda
Daftar Perusahaan (Tdp).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada
di Kota/Kabupaten domisili perusahaan. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.
Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
4.
Perseroan Terbatas
Berikut
ciri-ciri dari perseroan terbatas.
a. Modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Pemegang kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
c. Pemilik PT adalah pemegang saham jumlahnya banyak.
d. Pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal.
e. Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan
komisaris.
Berikut
kelebihan dari PT.
a. Tanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan terbatas.
b. Mudah mendapatkan modal, yaitu dengan cara menerbitkan saham baru.
c. Kelangsungan hidup PT lebih terjamin, meskipun pemilik PT
berganti-ganti.
d. Mudah utnuk memindahkan hak milik yaitu dengan cara menjual
saham-sahamnya kepada orang lain.
Berikut
kelebihan dari PT.
a. Perusahaan menanggung dua macam pajak, yaitu pajak deviden dan
pajak laba perusahaan.
b. Pendirian perusahaan lebih rumit dan memerlukan biaya yang besar.
c. Rahasia perusahaan kurang terjamin.
1)
Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini
didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
a.
Melampirkan asli formulir dan pendirian surat
kuasa
b.
Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk
(“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan
c. Melampirkan
photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses
ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut
sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip
sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua)
atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha
anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan
persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2)
Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh
notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk
selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut
untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta
ini, yaitu:
a.
Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah
Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan
usaha sebagai Kantor Pusat
b.
Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih
c.
Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10
tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya
berlaku seumur hidup
d.
Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan
usaha PT
e.
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
f.
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali dalam rangka peleburan;
g.
Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari
modal dasar
h.
Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
i.
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa
disebut PT PMA
3)
Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada
kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di
gedung).
Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:
a.
Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
b.
Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung
perkantoran,
c.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
d.
Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4)
Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT.
Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy
KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta
pendirian PT.
5) Tahap
berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan
ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
a.
Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
b.
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara
negara.
c.
Asli akta pendirian.
6)
Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat
menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan
patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan adalah sebagai berikut:
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usahaz
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7)
Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan.
8)
Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia
(BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar
perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka
harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI,
maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
5.
Koperasi
Pengertian
koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Organisasi Buruh
Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang
dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi
yaitu: Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela bergabung
bersama; Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan
organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi
modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan
di mana anggota aktifberpartisipasi.
Fungsi Koperasi
a. Sebagai
urat nadikegiatan perekonomian Indonesia
b. Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c. Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
d.
Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Ciri – Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung
didalamnya.
3. Mengutamakan gotong royong agar mencapai tujuan.
Prinsip Dasar Koperasi Menjadikan Ciri Khas Koperasi yang Membedakan
Koperasi dengan Badan Usaha lain :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya
ada 4, yaitu :
1. Koperasi Produksi (Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
2. Koperasi konsumsi (Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3. Koperasi Simpan Pinjam
(Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan)
4. Koperasi Serba Usaha (Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Pegawai Negeri
(Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun
daerah)
2. Koperasi Pasar (Koppas)
(Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
(Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan
usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan)
4. Koperasi Sekolah (Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan Tingkatannya
1. Koperasi Primer (Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
2. Koperasi sekunder (Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D. Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya
1. Koperasi Konsumsi (didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
2. Koperasi Jasa (adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
3. Koperasi Produksi (Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut)
0 comments:
Post a Comment